Logo KUA Somagede

Memuat...

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Nikah

Langkah Awal Menuju Ikatan Suci yang Terencana

Kami hadir untuk mempermudah proses administrasi pernikahan Anda dengan sistem yang transparan dan efisien.

  • Pendaftaran Online: Praktis melalui platform digital.
  • Pendaftaran Offline: Layanan tatap muka langsung.
  • Proses Cepat: Alur administrasi terstruktur.
Maklumat

Standar Pelayanan

KUA Somagede berkomitmen memberikan pengalaman layanan yang aman, nyaman, dan akuntabel.

  • Pelayanan Profesional: Ahli dan dedikatif.
  • Tanpa Pungutan Liar: Transparan dan jujur.
  • Orientasi Kepuasan: Fokus pada kemudahan pengguna.
Bimbingan

Membangun Bahtera Rumah Tangga yang Sakinah

Kami menyediakan ruang aman dan profesional untuk menjaga keharmonisan keluarga Anda.

  • Bimbingan Pra-Nikah: Persiapan mental & edukasi.
  • Konsultasi Sakinah: Pendampingan profesional.
  • Diskusi Privat: Menjaga privasi dan kenyamanan.
Kisah Inspiratif
Memuat...
Bimbingan Penyuluhan
Memuat...
Informasi
Memuat...

Pertanyaan Umum

I. Biaya, Lokasi, Prosedur Akad Nikah +

Q: Berapa biaya resmi pendaftaran nikah?
A: Jika akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, biayanya adalah Rp0 (Gratis). Jika dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya PNBP sebesar Rp600.000 yang disetorkan langsung ke kas negara.

Q: Apakah bisa menikah di luar kecamatan domisili?
A: Bisa. Anda cukup mengurus Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggal asal (sesuai KTP) lalu menyerahkannya ke KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.

Q: Berapa lama waktu minimal pendaftaran sebelum hari-H?
A: Sesuai aturan terbaru, pendaftaran sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah. Jika kurang dari waktu tersebut, diperlukan surat dispensasi dari Camat setempat.

Q: Apakah saya harus datang langsung ke KUA untuk mendaftar?
A: Sekarang pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Namun, verifikasi dokumen fisik tetap akan dilakukan oleh petugas KUA saat proses pemeriksaan nikah.

II. Persyaratan Administrasi +

Q: Apa saja dokumen yang wajib dipersiapkan?
A: Meliputi Surat pengantar Desa (N1), KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, pas foto latar biru, dan surat pernyataan status. (Syarat tambahan berlaku untuk anggota TNI/Polri/WNA/di bawah 19 tahun).

Q: Kapan batas waktu pendaftaran?
A: Wajib dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad. Jika kurang, wajib menyertakan surat dispensasi dari Kecamatan.

III. Prosedur Pendaftaran +

Q: Bagaimana cara mendaftar nikah?
A: Daftar online melalui simkah4.kemenag.go.id, lalu datang ke KUA untuk verifikasi berkas fisik.

Q: Apa itu proses pemeriksaan nikah?
A: Proses verifikasi dokumen dan data oleh penghulu untuk memastikan akurasi data sesuai syarat syariat dan hukum yang berlaku.

IV. Bimbingan & Konsultasi +

Q: Apakah wajib mengikuti bimbingan?
A: Sangat dianjurkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan agar pasangan memiliki bekal pengetahuan dalam membangun keluarga harmonis.

Q: Apa saja yang dipelajari?
A: Materi mencakup hak & kewajiban suami-istri, manajemen konflik, kesehatan reproduksi, hingga prinsip membangun keluarga sakinah.

Papan Informasi
Status Pelayanan :

Memuat...

Jadwal Akad Nikah :

Tidak dijadwalkan

Jam Operasional:

Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 Jumat : 07.30 - 16.30 Sabtu - Minggu : TUTUP

Memuat...

Jadwal Sholat Somagede

00:00:00
Memuat data...